Rabu, 23 Mei 2018

Hak Cipta

KOMPUTER DAN MASYARAKAT

( HAK CIPTA )

MAKALAH

Disusun Oleh :
Muhammad Izzuddin (11.240.0258)

SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
(STMIK) WIDYA PRATAMA PEKALONGAN
Jl. Patriot No. 25 Pekalongan 51116 Telp. (0285) 427816 – 427817
Fax. (0285) 427815


BAB 1
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang Masalah

         Masalah hak cipta di Indonesia sebenarnya bukanlah hal yang baru, sebab hal ini sudah ada sejak awal abad ke 20 atau pada saat Indonesia masih di bawah kolonialisme Belanda. Sebelum negara kita memerdekakan diri dari Indonesia, kita menggunakan ketentuan hak cipta yang diatur dalam Auteurswet Staatsblad No. 600 Tahun 1912.

           Sesudah merdeka, Indonesia membuat undang-undangnya sendiri mengenai hak cipta karena Auteurswet dianggap sudah tidak bisa mengikuti perkembangan yang ada atau biasa disebut ‘ketinggalan zaman’. Oleh karena itu, Pemerintah bersama dengan DPR merumuskan UU No. 6 Tahun 1982. Lagi-lagi undang-undang ini tidak membuat para pelaku tindak kejahatan dalam hak cipta menjadi semakin takut, melainkan semakin banyak kasus-kasus pelanggaran yang mencuat di publik. Keadaan yang demikian tentunya membuat kerugian bagi banyak pihak. Untuk menyelamatkan negara dari keadaan seperti ini dan “menyelamatkan wajah negara kita di  dalam pergaulan internasional, UU No. 6 Tahun 1982 kemudian diubah dengan  UU No. 7 Tahun 1987 yang secara singkat disebut dengan UUHC”(Supramono, 1989:6).

               Perubahan yang mencolok dari UU No. 6 Tahun 1982 menjadi UU No. 7 Tahun 1987 adalah hukuman yang bisa dijatuhkan kepada para pelaku pembajakan. Hukum pidana penjara dan pidana denda bisa dijatuhkan secara bersamaan sesuai dengan UUHC. Kemudian dilakukan lagi perubahan  dan tambahan pengaturan hak cipta yang dituangkan dalam UU No. 12 Tahun 1997 seiring dengan keikutsertaan Indonesia dalam WTO inklusif Persetujuan TRIPs.

                 Karena semakin banyaknya karya seni dan budaya yang berkembang di Indonesia, maka diperlukanlah penggantian UU No. 12 Tahun 1997 dengan UUHC yang baru. UU No. 19 Tahun 2002 menggantikan UUHC sebelumnya karena dianggap perlu dan juga untuk mendukung iklim persaingan yang sehat dalam dunia karya cipta Indonesia serta berfungsi untuk melaksanakan pembangunan Indonesia. Namun bagaimana penerapan UUHC tersebut di masa kini perlu ada kajian khusus.

B. Rumusan Masalah
Bagaimana penerapan UUHC di Indonesia masa kini?
Apakah masih banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran hak cipta?
Apa sajakah usaha konkrit Pemerintah Indonesia dalam mengurangi angka pembajakan?
Apakah peran masyarakat sangat berpengaruh dalam pemberantasan pelanggaran hak cipta?

 BAB 2
PEMBAHASAN

A. Penerapan UUHC di Indonesia Masa Kini
           Indonesia memiliki jumlah penduduk yang sangat besar di dunia. Jumlah penduduk yang sangat besar tentu saja tidak bisa dilepaskan dengan hasil kebudayaan yang ikut tumbuh dengan banyak penduduk. Hasil kebudayaan itu bisa berupa musik, seni kriya, seni sastra, dan lain-lain.Selain itu, “karya cipta tidak lagi sekedar lahir karena semata-semata hasrat, perasaan, naluri, dan untuk kepuasan batin penciptanya sendiri tetapi dilahirkan karena keinginan untuk mengabdikan kepada suatu nilai atau sesuatu yang dipujanya kepada lingkungan maupun kepada manusia di sekelilingnya” (Simatupang, 2003:68). Hal-hal semacam ini tentunya patut mendapatkan perlindungan dari pemerintah agar tidak ditiru oleh orang lain.

           Pada masa sekarang, masih banyak orang yang belum memahami makna tentang Hak Cipta. Disebutkan dalam UU No 19 Th. 2002 pasal 1 Tentang Hak Cipta bahwa hak cipta adalah hak ekslusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

           Masih banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran yang dilakukan baik oleh individu maupun oleh kelompok tertentu terhadap karya seseorang. Banyak
penyebab yang menjadikan pembajakan semacam ini bisa menyebar luas di Indonesia, terutama di bidang teknologi.

Penyebab-penyebab itu antara lain;
kurangnya kesadaran akan pentinganya hak cipta di kalangan masyarakat Indonesia
motif ekonomi yang memaksa masyarakat untuk melakukan pelanggaran hak cipta
aksesibilitas yang lebih mudah
Dengan keuntungan yang demikian besar dan modal kecil yang dibutuhkan untuk menjual produk bajakan ke para pelanggan, menjadikan kasus-kasus semacam ini menjadi tumbuh subur di kalangan masyarakat. Meskipun undang-undang telah dibuat, sepertinya hal itu tidak membuat jera para pelaku pembajakan.

Di dalam UU No. 19 Tahun 2002 pasal 66 bahkan disebutkan bahwa hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta. Hal ini berarti “pelaku pelanggaran hak cipta, selain dapat dituntut secara perdata, juga dapat dituntut secara pidana” (Rachmadi, 2003:159).
Seperti yang telah disebutkan sebelumnya bahwa ciptaan yang dilindungi adalah ciptaan di dalam bidang ilmu pengetahuan, seni serta sastra seperti yang tertuang di dalam UU No. 19 Tahun 2002 Pasal 11 Tentang Hak Cipta.

Dalam UUHC 2002 juga ditegaskan bahwa Hak Cipta tidak berarti mutlak. Maksudnya, hak-hak kepentingan umum juga diperhatikan selain hak individualitas. Terutama dalam hal ini adalah ciptaan yang dianggap bisa mengganggu dan mencelakakan orang banyak. Hal ini juga dipertegas lagi dalam sistem demokrasi kita yang “memberi gambaran tentang adanya tujuan yang ingin dicapai oleh negara melalui hak-hak individual sesuai dengan asasinya dalam koridor manajemen nasional” (Sumarsono, dkk, 2002:33)
Dari paparan di atas, bisa diketahui bahwa hukum di Indonesia sudah jelas dalam mengatur Hak Cipta. Hal ini lebih baik daripada beberapa puluh tahun yang lalu. Meskipun begitu tingkat pembajakan di Indonesia tetap saja tinggi.

B. Kasus-Kasus Pelanggaran Hak Cipta
           Di Indonesia banyak ditemui kasus-kasus pelanggaran hak cipta yang dilakukan baik di bidang musik, teknologi, dan lain-lain. Bahkan di salah satu media surat kabar online menyatakan bahwa “Indonesia menempatiperingkat ke-11 denganjumlahperedaran software bajakansebesar 86 persen, dengan nilai kerugian 1,46 miliardolar AS atauRp 12,8 triliun” (Kompas, 11 Juli 2012). Hal ini sungguh memprihatinkan mengingat Indonesia sudah memiliki undang-undang yang harusnya bisa mengurangi tingkat pembajakan di segala bidang. Banyaknya amandemen yang dilakukan oleh pemerintah demi mempertegas kedudukan Hak Cipta dari masa ke masa tidak juga menyurutkan aksi-aksi tercela ini.,

           Kasus pembajakan paling banyak menimpa di dunia musik dan teknologi atau peranti lunak. Tindakan tersebut memberikan kerugian yang cukup besar bagi para penciptanya karena buah pemikirannya harus dirampas oleh orang lain tanpa seizinnya.

           Salah satu contoh kasus yang tidak bisa dikesampingkan adalah kasus yang menimpa novelis ternama Indonesia, Dewi ‘Dee’ Lestari. Dee yang terkenal dengan novel ‘Perahu Kertas’ mengatakan bahwa novel ‘Perahu Kertas’ miliknya dibajak oleh orang lain tanpa sepengetahuan dirinya.

 Hal ini tentu saja menimbulkan kekecewaan di diri Dee. Pada saat itu Dee merilis novelnya dalam dua versi, yakni konvensional dan digital. Dari penjualan secara digital ternyata aksi pembajakan itu mulai dilakukan dengan cara mengubah format digitalnya ke dalam bentuk pdf (Tribunnews.com, 20 November 2012).

           Kekecewaan ternyata tidak hanya menimpa Dewi Lestari. Pada bulan Mei tahun 2012, banyak musisi yang mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) atas pengunduhan musik mereka secara ilegal di Internet. Pihak label menyebut angka kerugianlebih dari Rp 1 triliun dari praktek ini per bulan (Liputan6.com, 15 Mei 2012).

           Di Situbondo juga terjadi penangkapan oleh polisi terhadap dua pelaku penjual VCD dan DVD bajakan pada 10 November 2011. Dari tangankeduatersangka, disitabarangbuktiratusankeping VCD dan DVD (Liputan6.com, 11 November 2011).

           Dunia teknologi juga tidak luput dari aksi pembajakan.MenurutPresiden Microsoft Indonesia, “produk Microsoft menguasai sekitar 97 persen pasar perangkat lunak di Indonesia. Sayangnya, sekitar 86 persen pengguna menggunakan perangkat lunak atau software bajakan atau tanpa lisensi” (Sidomi.com, 8 November 2012).

           Dengan meningkatnya kasus pembajakan software di Indonesia pada akhirnya tidak hanya menimbulkan kerugian terhadap perusahaan, tapi juga kerugian pada negara. “Karena pembajakan membuat hilangnya pajak bagi negara akibat pengguna software bajakan tidak membaya rpajak” (Jawa Pos National Network, 8 November 2012)

           Dari semua kasus yang mencuat di publik, ternyata masih banyak kasus yang tidak diberitakan ke masyarakat karena banyaknya kasus-kasus pelanggaran hak cipta di tanah air. Hal ini membuktikan bahwa penegakan hukum bukan hanya tindakan yang dibutuhkan untuk menanggulangi kasus semacam ini, tapi juga diperlukan rasa kesadaran masyarakat, agar bersama-sama dengan aparat penegak hukum bisa memberantas tindakan kejahatan tersebut.

           Dalam UU no. 19 Tahun 2002 pasal 72 ayat 1 Tentang Hak Cipta bahkan disebutkan.
Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

           Dengan demikian, segala bentuk pelanggaran Hak Cipta, khususnya di bidang musik, sinematografi, dan program komputer akan ditindak tegas dengan diberlakukannya pasal ini.

C. Usaha Konkrit Pemerintah Indonesia dalam Mengurangi Angka Pembajakan

           Dengan diadakannya perubahan dari masa ke masa mengenai UUHC membuktikan bahwa pemerintah sudah tegas dalam menegakkan keadilan di bidang hak cipta. Namun, hal ini tidak dibarengi dengan upaya yang sangat tegas dari para aparatur negara.

           Salah satu tindakan yang telah dilakukan langsung oleh Presiden dalam menangani kasus semacam ini adalah membentuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, merupakan hal positif dalam menaungi industry musik (Tribunnews.com, 24 November 2012). Namun, di sisi lain Pemerintah Indonesia tidak melakukan tindakan lain yang sangat signifikan dalam mengurangi pembajakan, terutama di bidang musik, yaitu menutup situs-situs unduhan ilegal.Masih banyak ditemui situs-situs yang menyediakan konten ilegal tanpa sepengetahuan dari pihak musisi ataupun label yang menaunginya.

                Tindakan terbaru yang sangat menggebrak adalah ketika Majelis Ulama Indonesia bekerjasama dengan Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM dan organisasi Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan mengeluarkan fatwa haram terhadap pembajakan hak cipta di tanah air.
Sementara itu, MIAP bekerjasama dengan Direktorat Jenderal HKI Kementerian Hukum& HAM dan Mabes Polri beserta pengelola mal di sejumlah kota besar menggelarsosialisasi program Mal IT Bersih (detikSurabaya, 6 November 2012). Tindakan ini diharapkan bisa menggugah kesadaran penjual dan konsumen untuk mengutamakan pentingnya menggunakan barang asli.

D. Peran Masyarakat dalam Pemberantasan Pelanggaran Hak Cipta

      Selain diperlukan penegakan aparat hukum dalam memberantas kasus-kasus pelanggaran hak cipta, kontribusi masyarakat juga cukup besar untuk mengatasi kasus serupa.

    Masyarakat sebagai konsumen tentu saja merupakan faktor terbesar untuk memberantas pembajakan. Apabila konsumen sadar akan dampak menggunakan barang bajakan yang tersedia secara luas di pasaran, maka bisa dipastikan jumlah penjual bajakan akan menurun mengingat tidak ada orang satupun yang mau membeli barang bajakan mereka. Di sini lebih ditekankan kepada kesadaran pada diri masyarakat untuk tidak mengedarkan atau membeli suatu produk secara ilegal.

   Selain itu, masyarakat hendaknya melapor kepada aparatur negara apabila menemukan kios-kios yang baik tersembunyi ataupun terang-terangan terbukti menjual barang bajakan atau tidak sesuai dengan hak izin.

  Kerjasama antar masyarakat dan pemerintah dalam memberantas hal-hal yang berkenaan dengan pelanggaran hak cipta akan bisa terwujud apabila dalam tindakan tersebut tidak melibatkan apapun atau ‘bersih’ dari segalanya.

BAB 3
PENUTUP

A.Kesimpulan

           Dari makalah ini bisa diambil kesimpulan bahwa praktek Undang-Undang Hak Cipta di Indonesia masih menunjukkan keprihatinan terhadap karya-karya anak bangsa. Meskipun telah banyak dilakukan amandemen terhadap UUHC, dari Auteurswet hingga UUHC 2002 tetapi masih sedikit orang yang paham akanisi UU tersebut.

        Pemerintah Indonesia harus lebih mempertegas tindak lanjut terhadap kasus-kasus yang baik bermunculan di media massa elektronik maupun cetak dan yang tidak terungkap di keduanya mengenai pembajakan. Pembajakan yang dilakukan oleh individu ataupun suatu kelompok tertentu pada dasarnya sama-sama memberikan kerugian yang besar terhadap negara.

     Selain dari Pemerintah Indonesia, peran aktif warga negara dalam memberantas kasus pelanggaran Hak Cipta juga patut dipertimbangkan, sebab masyarakatlah yang menjadi ‘sasaran utama’ atas barang-barang bajakan.

B. Saran

       Dari banyak kasus pembajakan atau pelanggaran Hak Cipta, hendaknya Pemerintah berupaya menindak tegas terhadap siapapun yang melakukannya. Pemerintah Indonesia juga harus lebih banyak mensosialisasikan mengenai Hak Intelektual sehingga masyarakat akan menjadi sadar akan pentingnya Hak Cipta.
       
   Setiap aksi pemberantasan pembajakan atas suatu karya hendaknya tidak ikut terintimidasi oleh pihak manapun. Segala usaha harus dilakukan dengan bersih tanpa ikut campur oleh ‘uang’. Apabila ini diterapkan, kemungkinan pemberantasan pelanggaran Hak Cipta bisa dilakukan dengan baik dan cepat.

          Pemerintah Indonesia juga harus membuat denda yang lebih besar kepada tiap aksi kejahatan Hak Cipta, sehingga diharapkan bisa memberi efek jera kepada pelakunya.Masyarakat hendaknya menjadi warga negara yang responsif terhadap segala sesuatu yang berbau ‘palsu’. Masyarakat juga harus sadar bahwa membeli barang bajakan adalah tindakan yang merugikan pencipta karya itu dan juga negara.

UU ITE Tentang Pencemaran Nama Baik

KOMPUTER DAN MASYARAKAT

( UU ITE TENTANG PENCEMARAN NAMA BAIK )

MAKALAH

Disusun Oleh :
Muhammad Izzuddin (11.240.0258)

SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
(STMIK) WIDYA PRATAMA PEKALONGAN
Jl. Patriot No. 25 Pekalongan 51116 Telp. (0285) 427816 – 427817
Fax. (0285) 427815

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG

Hukum yang baik adalah hukum yang bersifat dinamis
dimana hukum dapat berkembang sesuai dengan perkembangan yang terjadi di masyarakat. Salah satu perkembangan yang terjadi adalah perkembangan Ilmu Pengetahuan dan teknologi dalam dunia maya. Untuk itu tentu dibutuhkan peraturan yang dapat memberikan kepastian hukum dunia maya di Indonesia. Oleh pemerintah diterbitkan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang lazin dikenal dengan istilah UU ITE.

1.2  Batasan Masalah
Dalam penulisan makalah ini penulis hanya membahas Penerapan UU ITE dalam kasus Prita Mulyasari.

BAB II
LANDASAN TEORI

2.1    Pengertian Cyber crime dan Cyber law

Cybercrime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan.
Cybercrime adalah tidak kriminal yang dilakukan dengan menggunakan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama.

Cyber Law adalah Hukum yang digunakan di dunia cyber (dunia maya), yang umumnya diasosiasikan dengan Internet. Cyber law dibutuhkan karena dasar atau fondasi dari hukum di banyak negara adalah “ruang dan waktu”. Sementara itu, di internet tidak mengenal batas ruang dan waktu.

Sekilas Sistem hukum di indonesia
Sistem hukum di Indonesia mengikuti tradisi hukum daratan Eropa (civil law), dimana sistem hukumnya dibagi menjadi dua, yakni hukum publik dan hukum perdata.

a. Hukum pidana termasuk ke dalam ranah hukum publik. Artinya, hukum pidana adalah hukum yang mengatur hubungan antar  subjek hukum dalam hal perbuatan-perbuatan yang diharuskan dan dilarang oleh peraturan perundang-undangan dan berakibat diterapkannya sanksi berupa pemidanaan dan atau denda bagi para pelanggarnya.

b. Hukum perdata meliputi hukum privat materiil. Artinya, hukum perdata memuat segala peraturan yang mengatur hubungan antar perseorangan di dalam masyarakat dan kepentingan dari masing-masing orang yang bersangkutan, dimana terkandung hak dan kewajiban seseorang dengan suatu pihak secara timbal balik dalam hubungannya terhadap orang lain di dalam suatu masyarakat tertentu.

2.2    Netiket
Menurut yunianto dkk (2008:66) “Netiket atau Nettiquetteadalah etika dalam berkomunikasi menggunakan internet”.
Nettiket mengacu pada standar netiket yang ditetapkan IETF (The Internet Engineering task Force).
IETF merupakan suatu komunitas masyarakat internasional yang terkait dengan evolusai arsitektur dan pengoperasional internet.
a.perancang jaringan
b.operator,
c.penjual dan peneliti .

Berikut beberapa hal yang merupakan etika dalam melakukan komunikasi melalui internet:
1. Jangan terlalu banyak menguntip.
2. Perlakukan e-mail secara pribadi.
3. Hati- hati dalam penggunaan huruf kapital.
4. Jangan membicarakan orang lain atau pihak lain
5. Jangan gunakan CC, lebih baik menggunakan BCC
6. Jangan kirim file dengan attacment dengan kapasitas besar.

2.3    Undang –Undang ITE
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan /atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan indonesia.

UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memnafaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatn melalui internet. UUITE mengakomodir kebutuhan para pelaku bisnis di internet dan masyarakat pada umumnya guna mendapatkan kepastian hukum, dengan diakuinya bukti elektronik dan tanda tangan digital sebagi bukti yang sah di pengadilan
UUITE terdiri dari 13 bab dan 54 pasal.

BAB VII
PERBUATAN YANG DILARANG

Pasal 27
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/ atau mentransmisikan dan/ atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan / atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan / atau mentransmisikan dan / atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan / atau pencemaran nama baik.

Pasal 28
 Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Pasal 36 UU ITE
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 27 sampai pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain”.

BAB XI
Ketentuan Pidana

Pasal 45
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1),ayat(2), ayat (3), atau ayat(4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud pasal 28 ayat(1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)tahun dan/ atau denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

Pasal 51 ayat (2) UUITE
“Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan / atau denda paling banyak Rp 12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah)”.

Bila dicermati isi pasal 27 ayat (3) dan pasal 45 ayat(1) UUITE tampak sederhana bila dibandingkan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Penafsiran pasal 27 ayat (3) UUITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya dalam UUITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan suatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.

Pasal 310 ayat (1) KUHP
Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Dampak positif kehadiran UU ITE bagi kepastian hukum dunia maya adalah menjadi dasar hukum bagi penggunaan dan pengakuan dokumen elektronik sebagai alat bukti yang sah dalam transaksi elektronik. Sedangkan dalam kaitannya dengan hukum pidana kehadiran UU ITE dapat mencegah serta menangani dalam proses penegakan hukum terhadap segala bentuk kejahatan yang dilakukan melalui media elektronik seperti komputer yang selama ini sanagt sukar untuk diatasi karena berada di dunia maya.


BAB III

KASUS PRITA MULYASARI
MERUJUK UNDANG-UNDANG ITE NOMOR 11 TAHUN 2008
TENTANG
INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Tujuan utama penggunaan undang-undang terkait pencemaran nama baik adalah melindungi reputasi. Akan tepapi, berbagai praktek yang terjadi di sejumlah negara menunjukkan terjadinya penyalahgunaan undang-undang pencemaran nama baik untuk membungkam masyarakat melakukan debat terbuka dan meredam kritik yang sah terhadap kesalahan yang dilakukan penjahat.
Reputasi adalah perbuatan dsb sebagai sebab mendapat nama baik.

Kronologi
7 Agustus 2008 20.30
Prita masuk UGD RS Omni International Serpong dengan keluhan mengalami sakit panas selama 3 hari. Prita dites darah dan diberitahu secara lisan jumlah trombosit 27.000 dengan kondisi normalnya 200.000.
15 Agustus 2008
Prita mengirimkan email yang berisi keluhan atas pelayanan yang diberikan pihak rumah sakit ke customer_care@banksinarmas.com dan ke kerabatnya yang lain dengan judul “Penipuan RS Omni Internasional Alam Sutra”. Emailnya menyebar ke beberapa milis dan forum online.
30 Agustus 2008
Prita mengirim isi emailnya ke surat pembaca Detik.com
5 september 2008
RS Omni mengajukan gugatan pidana ke Direktorat reserse Kriminal Khusus.
11 mei 2009
Pengadilan Negeri Tangerang memenangkan gugatan Perdata RS omni. Prita terbukti melakukan perbuatan hukum yang merugikan RS Omni. Prita divonis membayar kerugian materiil 162 juta sebagai pengganti uang klarifikasi di koran nasional dan 100 juta untuk kerugian imateril.
13 Mei 2009
Prita masuk tahanan kejaksaan di LP Tangerang,Banten.
3 Juni 2009
Prita keluar LP Wanita tangerang dan menjadi tahanan kota. Wakil presiden sekaligus capres Jusuf Kalla mendesak kepolisian tidak langsung memenjarakan Prita Mulyasari, “jangan memenjarakan orang karena gosip dan e-mail saja. Bila memang tidak ada pelanggaran hukum yang terjadi, sepatutnya Prita bebas dari tahanan rumah”.

Pembahasan
Selain didakwa secara pidana, prita mulyasari dituntut secara perdata oleh RS Omni International.

Pokok materi dakwaan pidana dan gugatan perdata terkait atas tindakan prita yang tidak cukup menyampaikan keluhan atas kualitas pelayanan RS Omni International dengan mengisi lembar “masukan dan Saran” yang telah disediakan oleh RS Omni International, tetapi juga mengirimkan email tersebut ke customercare@banksinarmas.com dan teman-teman prita Mulyasari. Akibatnya para penggugat merasa tercemar nama baiknya dan merasa dirugikan.
Ditinjau dari aspek pidana dalam kasus Prita Mulyasari didakwa oleh jaksa penuntut umum secara berlapis dengan menggunakan pasal 310 KUHP tentang pencemaran nama baik, serta pasal 311 KUHP. Selain dijerat dengan KUHP, Prita Mulyasari juga didakwa telah melanggar pasal 27 ayat (3) UUITE.

Tujuan utama perumusan UU ITE sebenarnya agar bukti-bukti dalam bentuk elektronik dapat menjadi alat bukti yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku kejahatan transaksi elektronik, pelaku carding, pelaku bad cracking serta melindungi konsumen saat melakukan transaksi keuangan elektronik dan beraktifitas di dunia maya. Oleh karena itu, seharusnya UU ITE hanya menjadi dasar dalam penggunaan informasi dan transaksi yang dihasilkan oleh alat elektronik sebagai alat bukti sehingga kurang tepat jika ditujukan untuk menjerat konsumen dengan dalih pencamaran nama baik.
Berdasrkan analisis tersebut, dasar hukum untuk kasus Prita Mulyasari cukup hanya menggunakan pasal 310 KUHP dan 311 KUHP. Ancaman sanksi yang berat seperti pidana berat, hukuman penjara memberi dampak yang menghambat kebebasan berekspresi bagi warganegara. Sanksi semacam itu jelas tidak dapat dibenarkan, khususnya karena sanksi non pidana dinilai cukup untuk memberikan pemulihan yang sesuai terhadap pencemaran reputasi seseorang. Selain melalui dakwaan pidana, sebenarnya perkara pencemaran nama baik dapat diselesaikan melalui jalur gugatan perdata melalui hukuman denda dan uang pengganti kerugian material dan immaterial. Dengan demikian tidak ada lagi hukuman badan atas dakwaan pencemaran nama baik, tetapi hanya ada ganti rugi secara proporsional.

Penyelesaian kasus pencemaran nama baik dengan menggunakan pendekatan hukum perdata memlalui pemberian putusan ganti rugi merupaan salah satu alternatif  terbaik ditinjau dari kecilnya dampak kerugian terhadap kebebasan berekspresi warga negara. Dan yang terpenting, tidak perlu ada lagi konsumen di Indonesia yang terancam masuk penjara hanya karena curhat mengenai buruknya kualitas produk/jasa yang diterimanya.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Pada dasarnya hukum memiliki tiga tujuan yakni : Kepastian hukum, keadilan, kemanfaatan. Dari segi kepastian hukum dan kemanfaatan, vonis hakim yang diberikan pada Prita Mulyasari sudahlah tepat dan berkekuatan hukum tetap. Tetapi apabila dikaji dari segi keadilan, vonis hakim tersebut tidaklah tepat dan sangat jauh dari apa yang dikatakan adil. Harus diingat inti dari sebuah hukum adalah “Keadilan”.

Dampak negaif kehadiran UU ITE bagi kepastian hukum dunia maya adalah dikeluarkanny vonis hakim yang sama sekali tidak memberikan keadilan dalam kasus prita Mulyasari versus Rumah Sakit Omni International, Tangerang dimana para hakim hanya melihat tujuan hukum dari segi kepastian hukum dan kemanfaatan (Pasal27 ayat 3 UU ITE ,pasal 310 KUH Pidana),tanpa dibarengi
adanya tujuan hukum yang berupa keadilan.

Kasus  Prita Mulyasari dan kasus-kasus pencemaran nama baik lainnya dapat diselesaikan dengan lebih efektif jika dilakukan hanya melalui pendekatan hukum perdata.

Perkara pencemaran nama baik seharusnya dipindahkan ke ranah hukum perdata untuk mencegah meluasnya dampak negatif terhadap kebebasan berekspresi warganegara akibat penerapan hukum pidana dalam kasus ini dan mengurangi kapasitas LP-LP di Indonesia yang sudah over demand(baca: over capacity).

Tujuan utama pemberian ganti rugi terhadap pencemaran nama baik adalah memberikan pemulihan terhadap  kerugian langsung yang terjadi pada individu(-individu) yang tercemar nama baiknya, bukan untuk menghukum tergugat.
Perlunya revisi beberapa pasal UU ITE No 10 Tahun 2008 oleh lembaga legislatif, terutama Pasal 27 Ayat (3), yang cenderung multitafsir agar tujuan awal dari penerapan UU ITE No 10 Tahun 2008 dapat tercapai dengan optimal.

3.2  Saran
Sosialisasi Undang-undang tentang penggunaan Teknologi Elektronik.
Pengambilan keputusan harusnya mempertimbangkan undang- undang dasar secara keseluruhan sehingga penegakan hukum dan rasa keadilan berjalan bersama-sama.
Sosialisasi tentang netiket kepada masyarakat umum.

DAFTAR PUSTAKA
Anoname.2011. Majalah Interaksi Acuan Hukum dan Kemasyarakatan. Diambil dari:  http://berita.kafedago.com/kirimkomentar.asp (24 April 2012 pukul 22.32)
Andi hamzah, Boedi D. Marsita.1987.Aspek- aspek Pidana dibidang komputer.
Jakarta :Sinar Grafika.
http://www.gatra.com/2004-10-13/. Cybercrime di Era Digital. Diakses 24 April 2012 pukul 22.10
Partodihardjo, Soemarsono, 2008.Tanya jawab Sekitar Undang-undang Nomor 11  Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elekronik, Jakarta :
Gramedia Pustaka Utama.
Wuisan, Roni.Pidana Penjara dan Denda terkait Pasal Pencemaran Nama baik
dalam UUITE. Diambil dari :
www.p2kp.org/pengaduandetik.asp?mid=740&catid=6&. (25 April 2012      12.19)
Yunianto Ika Wahyu, Teguh Wahyono. 2008. Seri Penuntun Praktis Tip Trik
Yahoo. Jakarta : PT Elex Media Komputindo.

Statistik Lanjut Regresi Berganda

MAKALAH

STATISTIK LANJUT REGRESI BERGANDA

“PENGARUH  HARGA  PRODUKSI BATIK DAN  KUALITAS PRODUK BATIK TERHADAP KEPUTUSAN  KONSUMEN”

Dosen: Tri Pudji Wahjuningsih, M.Si

Disusun oleh:
1. Maskun Falah          ( 11.240.0160 )
2. Alan Yogo Prayogo ( 11.240.0259 )
3. Muhammad Izzuddin ( 11.240.0258 )
   
                          Kelas: 5P42

TEKNIK INFORMATIKA
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER ( STMIK )
2013

BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Dengan perkembangan zaman sekarang  ini,  tidak  luput juga diikuti dengan pertumbuhan dan lahirnya perusahaan-perusahaan yang mempunyai teknologi yang modern. Maka menimbulkan persaingan dalam teknologi modern maupun tradisional.   
Harga dan kwalitas adalah merupakan faktor utama dalam mententukan keputusan sesorang akan membeli Batik tersebut.  Faktor  lain  yang  tidak  kalah  penting  adalah  promosi.  Promosi adalah suatu usaha dari pemasar dalam menginformasikan dan mempengaruhi orang atau pihak lain sehingga tertarik untuk melakukan transaksi atau pertukaran produk barang atau jasa yang dipasarkannya.

PENGARUH  HARGA  PRODUKSI BATIK DAN  KUALITAS PRODUK BATIK TERHADAP KEPUTUSAN  KONSUMEN

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat dirumuskan permasalahan:
Apakah terdapat pengaruh antara harga produksi dan kualitas?
Antara produksi dan kualitas apakah ada pengaruh terhadap keputusan konsumen?

C. Hipotesis

Hipotesis sementara:
Terdapat pengaruh harga produksi dan kualitas terhadap keputusan konsumen baik secara bersama maupun secara parsial.
Variabel harga produksi memiliki pengaruh paling besar terhadap  kualitas

D. Data

Data berikut didapat dari 50 orang.
NO
X1
X2
Y

1
3
4
7

2
3
5
7

3
3
2
4

4
2
3
4

5
4
3
4

6
3
3
3

7
5
2
2

8
3
2
2

9
2
6
3

10
3
3
4

11
3
4
5

12
2
5
3

13
2
4
2

14
4
3
3

15
3
2
4

16
2
5
5

17
2
3
3

18
2
3
2

19
4
2
2

20
5
5
2

21
5
2
2

22
2
5
2

23
3
2
5

24
4
3
3

25
3
2
2

26
5
2
2

27
5
5
2

28
2
3
3

29
3
2
4

30
2
2
4

31
3
4
2

32
4
6
2

33
3
2
3

34
5
2
4

35
4
2
5

36
5
5
3

37
2
5
3

38
3
5
2

39
4
5
2

40
5
3
3

41
2
3
2

42
4
3
1

43
5
3
2

44
4
2
3

45
5
6
3

46
2
3
2

47
3
3
3

48
2
6
4

49
5
3
4

50
2
3
3

JML
166
171
156

X1 = Produksi
X2 = Kualitas
Y  = Konsumen


BAB II
PEMBAHASAN

Pengertian

Untuk mengukur besarnya pengaruh variabel bebas terhadap variabel tergantung dan memprediksi variabel tergantung dengan menggunakan variabel bebas. Gujarati (2006) mendefinisikan analisis regresi sebagai kajian terhadap hubungan satu variabel yang disebut sebagai variabel yang diterangkan (the explained variabel) dengan satu atau dua variabel yang menerangkan (the explanatory). Variabel pertama disebut juga sebagai variabel tergantung dan variabel kedua disebut juga sebagai variabel bebas. Jika variabel bebas lebih dari satu, maka analisis regresi disebut regresi linear berganda. Disebut berganda karena pengaruh beberapa variabel bebas akan dikenakan kepada variabel tergantung.

Tujuan
Tujuan menggunakan analisis regresi ialah:
Membuat estimasi rata-rata dan nilai variabel tergantung dengan didasarkan pada nilai variabel bebas.
Menguji hipotesis karakteristik dependensi
Untuk meramalkan nilai rata-rata variabel bebas dengan didasarkan pada nilai variabel bebas diluar jangkaun sample.

C.  Analisis
Untuk mengetahui hasilnya, maka dilakukan perhitungan melalui tahapan- tahapan berikut:
1. Persamaan Regresi
Untuk mencari persamaan regresi berganda digunakan matriks determinan.

NO
X1
X2
Y
X1²
X2²
X1*Y
X2*Y
X1*X2
Ypred
(Y-Ypred)²
(Y-Yb)²

1
3
4
7
9
16
21
28
12
4,322243
7,1703826
44,61555

2
3
5
7
9
25
21
35
15
4,308443
7,2444791
44,61555

3
3
2
4
9
4
12
8
6
4,349843
0,1223901
13,53863

4
2
3
4
4
9
8
12
6
4,144562
0,0208982
13,53863

5
4
3
4
16
9
16
12
12
4,527524
0,2782816
13,53863

6
3
3
3
9
9
9
9
9
4,336043
1,7850109
7,179652

7
5
2
2
25
4
10
4
10
4,732805
7,4682232
2,820677

8
3
2
2
9
4
6
4
6
4,349843
5,5217621
2,820677

9
2
6
3
4
36
6
18
12
4,103162
1,2169664
7,179652

10
3
3
4
9
9
12
12
9
4,336043
0,1129249
13,53863

11
3
4
5
9
16
15
20
12
4,322243
0,4593546
21,8976

12
2
5
3
4
25
6
15
10
4,116962
1,2476041
7,179652

13
2
4
2
4
16
4
8
8
4,130762
4,5401467
2,820677

14
4
3
3
16
9
12
9
12
4,527524
2,3333296
7,179652

15
3
2
4
9
4
12
8
6
4,349843
0,1223901
13,53863

16
2
5
5
4
25
10
25
10
4,116962
0,7797561
21,8976

17
2
3
3
4
9
6
9
6
4,144562
1,3100222
7,179652

18
2
3
2
4
9
4
6
6
4,144562
4,5991462
2,820677

19
4
2
2
16
4
8
4
8
4,541324
6,4583277
2,820677

20
5
5
2
25
25
10
10
25
4,691405
7,2436609
2,820677

21
5
2
2
25
4
10
4
10
4,732805
7,4682232
2,820677

22
2
5
2
4
25
4
10
10
4,116962
4,4815281
2,820677

23
3
2
5
9
4
15
10
6
4,349843
0,4227041
21,8976

24
4
3
3
16
9
12
9
12
4,527524
2,3333296
7,179652

25
3
2
2
9
4
6
4
6
4,349843
5,5217621
2,820677

26
5
2
2
25
4
10
4
10
4,732805
7,4682232
2,820677

27
5
5
2
25
25
10
10
25
4,691405
7,2436609
2,820677

28
2
3
3
4
9
6
9
6
4,144562
1,3100222
7,179652

29
3
2
4
9
4
12
8
6
4,349843
0,1223901
13,53863

30
2
2
4
4
4
8
8
4
4,158362
0,0250785
13,53863

31
3
4
2
9
16
6
8
12
4,322243
5,3928126
2,820677

32
4
6
2
16
36
8
12
24
4,486124
6,1808125
2,820677

33
3
2
3
9
4
9
6
6
4,349843
1,8220761
7,179652

34
5
2
4
25
4
20
8
10
4,732805
0,5370032
13,53863

35
4
2
5
16
4
20
10
8
4,541324
0,2103837
21,8976

36
5
5
3
25
25
15
15
25
4,691405
2,8608509
7,179652

37
2
5
3
4
25
6
15
10
4,116962
1,2476041
7,179652

38
3
5
2
9
25
6
10
15
4,308443
5,3289091
2,820677

39
4
5
2
16
25
8
10
20
4,499924
6,24962
2,820677

40
5
3
3
25
9
15
9
15
4,719005
2,9549782
7,179652

41
2
3
2
4
9
4
6
6
4,144562
4,5991462
2,820677

42
4
3
1
16
9
4
3
12
4,527524
12,443426
0,461703

43
5
3
2
25
9
10
6
15
4,719005
7,3929882
2,820677

44
4
2
3
16
4
12
6
8
4,541324
2,3756797
7,179652

45
5
6
3
25
36
15
18
30
4,677605
2,8143585
7,179652

46
2
3
2
4
9
4
6
6
4,144562
4,5991462
2,820677

47
3
3
3
9
9
9
9
9
4,336043
1,7850109
7,179652

48
2
6
4
4
36
8
24
12
4,103162
0,0106424
13,53863

49
5
3
4
25
9
20
12
15
4,719005
0,5169682
13,53863

50
2
3
3
4
9
6
9
6
4,144562
1,3100222
7,179652

JML
166
171
156
614
671
506
534
559
219,576046
167,06442
471,1364

Menghitung determinan A :

50
166
171

156

166
614
559
×

=
506

171
559
671

534

det = 267148

MATRIK A1 :
156
166
171

506
614
559

534
559
671

Det[A1]= 1015946

MATRIK A2:
50
156
171

166
506
559

171
534
671

Det[A2]= -51154

MATRIK A3 :
50
166
156

166
614
506

171
559
534

Koefisien Regresi :

Sehingga didapat rumus regresi :
     
a =  artinya jika pendapatan (x1) dan jumlah anggota keluarga (x2) sebesar 0 maka pengeluaran (y) akan sebesar
b1 =  artinya jika jumlah anggota keluarga (x2) konstan, maka kenaikan pendapatan (x1) akan menyebabkan penurunan pengeluaran (y) sebesar
b2 =  artinya jika pendapatan (x1) konstan, maka kenaikan pengeluaran (y) sebesar

Koefisien Determinan :

Artinya,  pengeluaran dipengaruhi oleh harga dan kualitas produk sedangkan sisanya 20,2% dipengaruhi variabel lain yang tidak diketahui

Koefisien Determinasi Disesuaikan(Adjusted) :
 
KESALAHAN BAKU ESTIMASI :

STANDAR ERROR KOEFISIEN REGRESI

50
166
171

166
614
559

171
559
671

K11=99513

50
166
171

166
614
559

171
559
671

K22=4309

50
166
171

166
614
559

171
559
671

K33=3144

1.1506864

= 0.23944476

Uji F

Mencari F table :
df1 = k – 1     = 3 – 1   = 2
df2 = n – k     = 50 – 3 = 47
Tabel Nilai F (0,05) = 3,20

Karena F hitung  < F tabel (3,20),  Maka Secara bersama variabel bebas Tidak Berpengaruh terhadap variabel tergantung

Uji T

Mencari t table
= 0.05
df  = n – k  = 50-3=47
Tabel Nilai T (0,05) = 1,684

Karena t 1 ( 1,0564 ) < t tabel ( 1,684) Maka ho diterima
Karena t 2 ( 7,0286) > t tabel ( 1,684 ) Maka Ha diterima

Untuk menguji variabel yang paling berpengaruh digunakan uji elastisitas atau uji koefisien beta

Uji elastisitas

Kesimpulan :Karena Ɛ2 ˃ Ɛ1 atau Beta (X2) ˃ Beta (X1), Jumlah Anggota Keluarga (X2) lebih berpengaruh terhadap Pengeluaran dibandingkan Pendapatan (X1)

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Terdapat pengaruh harga produksi dan kualitas terhadap keputusan konsumen baik secara bersama maupun secara parsial.

Saran
Sebaiknya perusahaan meningkatkan kualitas produksi serta menetapkan harga produksi yang sesuai dengan budget konsumen agar tingkat pembelian konsumen juga meningkat signifikan.

DAFTAR PUSTAKA
http://dhanialfirdaus.wordpress.com/2008/11/06/definisipengertian-promosi-fungsitujuan-bauran-promosi-promotional-mix-produk/
http://www.pendidikanekonomi.com/2012/10/pengertian-keputusan-pembelian-konsumen.html

Manfaat Komputer Untuk Dunia Pendidikan



BAB I
PENDAHULUAN

A. Latar Belakang
Perkembangan teknologi yang begitu pesat sangat berpengaruh terhadap dunia pendidikan. Seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan terhadap proses pembelajaran, media komputer dimanfaatkan dalam pembelajaran karena dapat memberikan keuntungan yang tidak dimiliki oleh media pembelajaran lainnya, terutama dalam hal kemampuan komputer untuk berinteraksi secara individu dengan siswa. Pembelajaran ini dapat meningkatkan motivasi belajar, media pembelajaran yang efektif, tidak adanya batas ruang dan waktu belajar.
Komputer adalah salah satu komponen yang sangat penting dalam proses pembelajaran, karena dengan sarana pendidikan yang lengkap dan bermutu, kualitas pembelajaran akan semakin baik, dan motivasi belajar siswa akan meningkat. Hal itu akan berakibat pada peningkatan mutu pendidikan.
Komputer kini semakin maju dan mudah dipakai. Yang tadinya berukuran besar, kini semakin mengecil. Sampai bisa dibawa ke mana-mana. Yang semula sekedar untuk membantu memecahkan hitung-hitungan rumit kini bisa dipakai untuk olah kata, olah data, olah gambar, dan pangkalan data dalam berbagai bidang kehidupan. Termasuk untuk keperluan pendidikan.

B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana Peranan Komputer Dibidang Pendidikan ?
2. Apa Manfaat Komputer Untuk Dunia Pendidikan ?

C. Tujuan Penulisan
1. Untuk mengetahui Peranan Komputer Di bidang Pendidikan.
2. Untuk mengetahui Apa Manfaat Komputer Untuk Dunia Pendidikan.

BAB II
PEMBAHASAN

A. PERANAN KOMPUTER DI BIDANG PENDIDIKAN
Komputer merupakan suatu alat elektronik yang kompleks dan mempunyai banyak kelebihan. Komputer didapati sesuai untuk dijadikan alat bantu pendidik, guru, atau dosen dalam proses pengajaran, serta membantu pelajar dalam mengerjakan tugas,  karena komputer berkemampuan untuk menerima, memproses data, dan lain-lain.

Peranan komputer di bidang pendidikan diantaranya sebagai berikut :
1. Sebagai alat presentasi
dengan bantuan sebuah proyektor, kini komputer dapat digunakan sebagai alat untuk mempresentasikan sebuah ide ataupun gagasan. Biasanya banyak digunakan dalam rapat pembangunan, dan juga mahasiswa yang mempresentasikan hasil penelitian mereka.

2. Sebagai pengganti mesin ketik
Sekitar tahun delapan puluhan sampai dengan tahun sembilan puluhan, mesin ketik masih menjadi andalan dalam menulis laporan ataupun menulis buku, namun disekitar akhir tahun sembilan puluhan sampai sekarang, posisinya digantikan dengan komputer yang dikenal lebih mudah dan lebih efektif.

3. Sebagai alat hitung
Di dalam komputer tentunya akan sangat mudah dalam menghitung angka-angka, banyak sekali akuntan yang menggunakan microsoft excel dalam menghitung, baik penjumlahan, pengurangan, pembagian, perkalian, dan sebagainya.

4. Sebagai media komunikasi dengan masyarakat luas
Internet adalah satuan dari kumpulan seluruh jaringan komputer di dunia yang saling terhubung antara satu dengan yang lain. Banyak yang digunakan sebagai server, dan saat ini server terbaik dipegang oleh pihak google yang juga website nomor satu di dunia dengan fasilitas mesin pencarinya. Setelah media yang bermanfaat terupload di server, baik itu dalam bentuk Pdf ,html dan juga doc. dapat diakses oleh semua orang di dunia selama server tetap menyala .

B. MANFAAT KOMPUTER UNTUK DUNIA PENDIDIKAN
1. Merupakan sumber dari ilmu             pengetahuan

2. Sebagai alat bantu penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar

3. Dijadikan salah satu prasyarat komponen manajemen pendidikan
    modern

4. Mentransformasikan data dalam bentuk digital, audio visual, simulasi,
    gerak, dan realitas maya, tergantung dari kemampuan sumber daya
    alat dan konsep pendidikan

5. Lebih mudah mendapatkan materi atau informasi
Jika kita menggunakan sistem pembelajaran berbasis e-learning, kita 
akan lebih mudah untuk mencari dan mendapatkan materi atau info. Tinggal ketik apa yang kita cari, dan tunggu sebentar, kita akan langsung mendapat materinya.

6. Bisa mendapatkan materi yang lebih banyak
Kita bisa mendapatkan banyak sekali materi, tidak hanya dari dalam negeri, bahkan kita bisa mencari materi yang berasal dari luar negeri, yang tentunya akan menambah wawasan bagi kita, dan juga bisa untuk meningkatkan hasil belajar kita.

7. Pembelajaran lebih efektif serta hemat waktu dan tenaga
Jika ada tugas, kita bisa mencari bahan yang kita butuhkan dengan cepat. Tidak harus ke sana ke mari untuk mendapatkan bahan yang kita butuhkan. Tinggal duduk di depan komputer atau laptop, lalu cari yang kita butuhkan. Setelah itu, susun tugasnya dan selesai.

8. Dapat berinteraksi langsung dengan siapapun
Seorang mahasiswa bisa saja bertanya pada temannya, mengenai materi apa yang diajarkan hari ini atau tugas apa yang diberikan, jika hari itu dia tidak bisa berangkat karena suatu alasan. Dia juga bisa bertanya langsung pada dosennya, apa materi yang diajarkan tadi atau tugas apa yang diberikannya. Dalam berinteraksi, dia bisa menggunakan media tulisan. Dia mengetik apa yang akan dibicarakan atau ditanyakan, kemudian dikirim ke alamat yang dituju. Dia juga bisa berinteraksi langsung, bisa bertatap muka dan berbicara langsung dengan orang yang diajak bicara. Karena kemajuan teknologi, sekarang hal itu bisa terjadi dengan alat yang bernama webcam.

9. Bisa mengetahui materi atau tugas lebih awal
Mahasiswa bisa melihat jadwal atau tugas yang diberikan oleh dosennya yang sudah di upload. Jadi, mahasiswa sudah tahu apa yang akan dilakukan hari ini dan dapat mempersiapkannya lebih awal.

BAB III
PENUTUP

A. Kesimpulan

Adapun peranan komputer di bidang pendidikan, sebagai berikut:
1. Sebagai alat presentasi,
2. Sebagai pengganti mesin ketik,
3. Sebagai alat hitung,
4. Sebagai media komunikasi dengan masyarakat luas.

Adapun manfaat komputer pada pendidikan, sebagai berikut:
1. Merupakan sumber dari ilmu pengetahuan,
2. Sebagai alat bantu penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar,
3. Dijadikan salah satu prasyarat komponen manajemen pendidikan modern,
4. Mentransformasikan data dalam bentuk digital, audio visual, simulasi, gerak, dan realitas maya, tergantung dari kemampuan sumber daya alat dan konsep pendidikan,
5. Lebih mudah mendapatkan materi atau informasi
6. Bisa mendapatkan materi yang lebih banyak
7. Pembelajaran lebih efektif serta hemat waktu dan tenaga
8. Dapat berinteraksi langsung dengan siapapun
9. Bisa mengetahui materi atau tugas lebih awal

B. Saran
Dengan perkembangan zaman, maka sepatutnya pendidikan kita juga ikut berkembang, bukan hanya mempertahankan tradisi yang ada, tetapi harus mengikuti perkembangan teknologi juga. Dengan peningkatan pemahaman teknologi pada peserta didik, diharapkan pendidikan di Indonesia ini bisa bersaing dengan negara-negara lainnya. Maka dari itu, komputer sangat memiliki peranan penting dalam bidang pendidikan.

DAFTAR PUSTAKA

http://roisnahrudin.wordpress.com/2008/10/06/tujuh-peran-penting-informasi-teknologi-it-untuk-dunia-pendidikan/
http://www.biskom.web.id/2007/11/17/peran-penting-teknologi-informasi-untuk-dunia-pendidikan.bwi
http://google.com/manfaat-komputer-di-bidang-pendidikan/
http://google.com/peranan-penting-komputer-pada-pendidikan/
http://whitewishes.wordpress.com/2010/02/23/peranan-tik-dalam-bidang-pendidikan/
http://www.dedeyahya.com/2011/10/perkembangan-tik-di-bidang-pendidikan.html
http://rizky.blog.upi.edu/2010/11/07/dampak-teknologi-informasi-dan-komunikasi-terhadap-aktivitas-pendidikan/
http://umilestari67.wordpress.com/2011/04/03/makalah-dampak-teknologi-informasi-dan-komunikasi-tik-terhadap-aktivitas-pendidikan/

Infrastruktur AI Berdaulat di Indonesia yang dikembangkan oleh Indosat dan NVIDIA

www.masizz41.blogspot.com Kamis, 29 Februari 2024 Dalam perkembangan Artificial Inteligence (AI) pada skala global, Indosat Ooredoo Hutchi...