Disadari atau tidak, kita semua sering atau bahkan hampir setiap hari mendengar, membaca, ataupun melihat hoaks (berita bohong) yang kian hari kian menyebar. Entah itu dari teman, saudara, keluarga, rekan kerja atau dari siapaupun. Mau itu berita dari grup whatsapp, facebook, instagram, twitter, atau media sosial lainnya.
Hoaks itu terdiri dari berbagai macam, ada hoaks tentang berita sosial, perkiraan cuaca, undian berhadiah/giveaway, lowongan kerja, dan lain sebagainya. Persebaran hoaks tersebut semakin meluas dengan semakin berkembangnya teknologi hari demi hari. Apapun medianya, mau melaui akun media sosial, blog, website, youtube, semua dapat digunakan untuk memberikan informasi-informasi yang tidak baik, bahkan cenderung sangat tidak mendidik, dan juga mengarah kepada tindak pembohongan / penipuan.
Mungkin hal ini karena begitu mudahnya akses untuk menyebarkan berita-berita bohong tersebut, asalkan kita sudah dapat menggunakan internet. Ya, internet sangat berperan besar dalam penyebaran hoaks ini, karena internet adalah suatu hal yang sangat diminati, sehingga tidak sedikit oknum yang menyalahgunakannya.
Padahal hoaks atau berita bohong ini adalah tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman dari aparat hukum. Ya, menurut kepolisian, hoaks termasuk tindak pidana hukum. Dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terdapat Pasal 45A bahwa pelaku penyebar hoaks atau berita bohong dan ujaran kebencian akan mendapat hukuman maksimal 6 tahun penjara dan/atau denda 1 milyar rupiah,” kata Slamet Santoso, Plt. Direktur Pemberdayaan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam Rakernis Fungsi TIK Polri.
Alangkah baiknya, kita semua berusaha untuk menghindari penyebaran berita hoaks ini, mulai dari diri kita sendiri, dengan tidak menanggapi atau mungkin memberitahu bila ada yang menyebarkan hoaks baik disengaja maupun tidak. Atau dengan mencari kebenaran suatu berita, sebelum kita memberitahukan suatu informasi atau membagikannya (men share). Dengan cara mencari di beberapa artikel website terdaftar, tidak hanya dari satu berita saja, agar kita tidak mudah terbawa informasi bohong, dan juga dapat ikut serta berperan melawan hoaks yang kian hari semakin beredar luas di negeri ini. (Muhammad Izzuddin)
Sumber data / referensi :
https://aptika.kominfo.go.id/2019/03/peran-kepolisian-penting-dalam-berantas-hoaks/